08 September 2009
24 Agustus 2009
Populeritas Gusmal
Menyusul Gubernur Bumatera Barat H. Gamawan Fauzi menerima anugerah Bintang Mahaputra Utama dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Bupati Solok Gusmal juga ke Istana Negara buat menerima penghargaan Satya Lencana Pembangunan pada saat upacara bendera peringatan HUT-RI ke 64. Satya Lencana Pembangunan itu tentu saja sebuah penghargaan tertinggi untuk kepala daerah yang telah memberikan pengabdian dan perhatiannya dengan serius dan sungguh-sungguh untuk pembangunan di dareh yang dipimpinnya. Penerimaan penghargaan Satya Lencana Pembangunan yang di terima Gusmal melengkapi hat-rick penghargaan yang diperolehnya sepanjang tahun 2009 ini. Sebelumnya, Gusmal juga menerima dua penghargaan lainya dari Presiden RI Soesilo Bambang Yudoyono, yakni Bhakti Koperasi dan UKM serta penghargaan Peraraturan Daerah (Perda) Akta kelahiran bebas Biaya pada Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2009.
Ketika ditelusuri lebih jauh, yang berangkat ke
Bagaimana tidak, ditengah kencangnya arus opini yang menyudutkan posisi dan bahkan membunuh karakter Gusmal, tetapi pada puncak peringatan HUT-RI ke 64 di Jakarta, Bupati Solok yang tetap focus pada program pembangunan di daerahnya justru kemudian menerima penghargaan tertinggi dari presiden RI. Praktis penghargaan Satya Lencana Pembangunan. Penghargaan itu, disamping sangat kontras dengan opini yang terus dikipas untuk merobohkan integritasnya, juga sebagai hasil dari sebuah kesabaran dan keihlasan.
Sekalipun dalam pembicaraanya ia mengaku tidak pernah membayangkan karena memang selama ini pikirannya lebih tercurah pada soal bagaimana warga dan daerah kabupaten Solok mencapai perubahan kea rah yang lebih baik. Dengan menjalankan konsep tiga pilar, katanya, sejak awal pelaksanaannya empat tahun yang lalu ia bahkan pernah mengatakan berani tidak populer sebagai akibat dari menjalankan program investasi jangka panjang.
“ Kita memberikan perhatian besar kepada sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan semata-mata hanya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang muaranya tentu akan mampu meningkatkan kesejahteraan, “ kata Gusmal dengan rendah hati
Benar, sejak awal memimpin Kbaupaten Solok, Gusmal memang telah siap untuk tidak populer karena harus melaksanakan program yang tidak populis. Ia bahkan berani mempertaruhkan prestise karena karena tidak melaksanakan program-program prestisius dan memilih memperjuangkan invetasi jangka panjang di sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan yang dipaket dalam pgram tiga pilar. Gusmal waktu itu sadar benar, bahwa akan beda penilaian orang kalau ia waktu itu melaksanakan pembangunan gedung-gedung mewah dan fasilitas umum yang serba megah, karena hasilnya dapat dilihat dalam waktu pendek.
Namun ditahun ke empat pengabdiannya sebagai Bupati Solok, Gusmal justru memperoleh penghargaan Satya Lencana Pembangunan. Apa artinya? Bahwa ternyata sikap berani untuk tidak populer itu justru menghasilkan prestasi Nasional. Pemerintah pusat mengakui dan menilainya sebagai sebuah pengabdian yang perlu diapresiasi dengan penghargaan.
Keberhasilan ini pantas dibanggakan. Kebanggaan itu akan makin terasa jika kemudian menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian dalam menyikapi berbagai program pembangunan di daerah itu. Kepedulian dan sekaligus partisipasi masyarakat cukup tinggi dalam mensukseskan pembangunan didaerah itu.
“ Partisipasi dan kebersamaan masyarakat Kab. Solok yang mengantarkan saya menerima penghargaan ke Istana Negara. Keberhasilan pembangunan Kab. Solok bukan diatas kertas dan ucapan di pidato-pidato saja. Kita telah banyak kemajuan yang fenomenal dan itu realita, “ tutur Gusmal seraya menggambarkan indikator kemanjuan dibidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian.
Populeritas, sekali lagi, analoginya adalah pohon yang tinggi. Tersebab pepatah mengatakan semakin tinggi pohon semakin kuat goncangannya. Demikianlah pula ketua LKAAM Kab. Solok itu merasakan hari-harinya dalam terpaan badai opini untuk meruntuhkannya. Kebanyakan kita lupa, semakin kuat goncangannya justru kadang semakin membuat fleksibelitas diri dan tentu bertambah kuat cengkramannya. Gusmal dalam terpaan pembusukan terhadap dirinya terus bekerja dan berusaha bagaimana masyarakat kabupaten solok mencapai perubahan kea rah yang lebih baik.
Dalam diam, Gusmal ternyata tidak pula seperti rumput sikejut, diterpa sedikit saja angin semilir sudah mengerut. Gusmal tetap menyalakan semangat pembangunan ketika ada upaya-upaya lain untuk mematikan lampu populeritasnya.
Gusmal yang Bupati Solok itu, dalam derasnya gelombang politik praktis menuju perburuan kursi BA I H pada periode 2010-2015, sekonyong-konyong berada dalam amalan pituah orang-orang tua; jangan matikan lampu orang lain kalau ingin mendapatkan cahaya, tetapi berusaha bagaimana selalu menyalakan api kehidupan agar cahanya juga menyala terhadap orang lain.
H. Gusmal Dt. Rajo Lelo, yang itu ketua LKAAM Kab. Solok kesannya memang mengarifi benar pituah orang tua itu dan karena itu ia terlihat sabar dan tawakal menerima serangan kezaliman. Sikap demikian lebih merupakan “pakaian” pemimpin dengan tipikal seorang ninik-mamak. Jikok kandua badariek-dariek, tagang manjelo-jelo.*****BAZ Kab Solok ikut Memberdayakan Masyarakat
Beranjak dari ketentuan demikian serta untuk lebih bermanfaatnya penyaluran zakat, Pemerintah kabupaten Solok lantas mengedepankan gagasan untuk menyalurkan zakat kepada Badan Amil Zakat (BAZ). Dalam kaitan itu, Bupati Solok H. Gusmal Dt. Rajo Lelo, SE, MM memberikan perhatian serius terhadap manajemen BAZ itu sendirki. Kendati dalam Perda (peraturan Daerah) nomor 13 tahun 2003 Pemkab. Solok juga telah mengatur pengelolaan zakat, namun agar lebih berkualitas dan mencapai sasaran, BAZ Kabupaten Solok kemudian dibentuk melalui Keputusan Bupati Solok. Dengan demikian penyaluran zakat itu sendiri selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Solok sendiri.
“ Niali penyaluran zakat menunjukkan kecendrungan meningkat. Contohnya tahun 2008 kemaren, penyaluran zakat oleh BAZ telah mencapai angka nominal Rp 1,7 miliar, ‘ terang ketua BAZ Kab. Solok H. Buspadewar Dt. Kayo.
BAZ Kab. Solok yang memperoleh penghargaan Zakat Awar dari propinsi Sumbar dalam perjalanannya mencerminkan dukungan nyata terhadap program pembangunan di daerah itu. Sebagai sebuah lembaga sosial, BAZ memperoleh pemasukan zakat dari muzaki yang umumnya adalah aparatur Pemkab. Solok. Kendati awalnya kebijakan penyaluran zakat PNS dipotong langsung dari gaji yang diterima pegawai, namun saat ini sikap itu mulai menjadi sebuah kebudayaan dikalangan PNS di daerah itu.
“ Penyaluran zakat PNS juga merupakan bentuk kesungguhan Bupati Solok dalam mengembangkan BAZ itu sendiri, disamping menggerakkan pegawai agar peduli zakat, “ kata Dt. Kayo.
Kendati jumlah penyaluran zakat BAZ telah mencapai Rp 1,7 Miliar, namun belum sepenuhnya mampu membantu para mustahik yang hampir mencapai 7000 orang yang btersebar di 74 nagari. Kendati demikian, upaya it uterus dilakukan agar bagaimana zakat mampu menjadi sesuatu yang sangat berarti bagi fakir miskin.
Pengurus BAZ Kab. Solok, tutur Buspadewar Dt. Kayo tidak akan pernah nberhenti mensosialisasikan program-program kemanusiaan itu. Kerjasama dengan BAZ kecamatan-kecamatan juga terus ditingkatkan. dengan demikian, saatnya nanti para mustahik di Kabupaten Solok akan meningkat derajat ekonominya sejalan dengan program pembangunan Tiga pilar di kabupaten Solok.
BAZ Kabupaten Solok selain menyalurkan bantuan tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta sebagai modal usaha bagi mustahik, juga bakal melakukan bedah rumah masyarakat miskin dengan nilai anggaran sebesar Rp 10/rumah ditambah dengan dukungan mobal ussaha sebesar Rp 2,5 juta.
“ Dengan bantuan modal usaha itu, artinya zakat di kabupaten Solok tidak diarahkan untuk kepentingan konsumtif, tetapi lebih dikembangkan untuk mendorong usaha-usaha produktif. Dengan demikian kelak para mustahik yang menerima zakat tidak selamanya menjadi fakir miskin, “ papar ketua BAZ Kab. Solok itu seraya menekankan penyaluran zakat kepada orang yang tidak berhak juga akan berdosa.
Buspadewar dt. kayo juga menghimbau para muzaki diluar PNS di kabupaten solok untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZ. Dengan demikian semua masyarakat kabupaten Solok bersama-sama membantu program pembangunan tiga pilar. BAZ dalam kaitan ini juga mendorong pembangunan pendidikan dan kesehatan dengan memberikan bantuan-bantuan pendidikan bagi anak fakir miskin.
Senada dengan ketua BAZ, ketua Distribusi BAZ Kab. Solok Drs. Elyunus, SH menyebutkan perjalanan panjang BAZ Kabupaten Solok sejak tahun 2003 memiliki sejumlah dinamika untuk mendorong tumbuhnya kepercayaan masyarakat. Namun dengan manajemen yang cukup transparan, BAZ kabupaten Solok akhirnya menuai pengakuan sebagai pengelola zakat terbaik di Sumatera Barat dan memperoleh zakat award.
Lonjakan yang luar biasa antara tahun 2003 hingga 2009 didalam kepengurusan BAZ Kab. Solok tentunya tidak terlepas dari dukungan Bupati Solok H. Gusmal. Menurut Elyunus, kebijakan kebijakan Gusmal untuk menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat memalui BAZ sangat bernilai guna.
dari data yang dikeluarkan BAZ Kab. Solok sendiri, lembaga pengelola zakat Kab. Solok juga mengalokasikan anggaran sebesar 25 persen dari dana yang terkumpul untuk membantu biaya pendidikan masyarakat kiskin. Sedangkan 60 persen diarahkan untuk membantu modal usaha ekonomi produktif. Sedangkabn sekitar 15 persen sisanya disalurkan untuk bidang kesehatan dan biaya konsumtif, yakni bantuan untuk lanjut usia dan fakir miskin.
“ BAZ Kab. Solok mendistribusikan zakat secara merata ke nagari-nagari, “ terang Elyunus seraya menggugah para muzaki untuk terus berlomba menyalurkan zakatnya melalui BAZ daerah itu.-***-Bupati Solok Gusmal Terima Satya Lencana Pembangunan 2009
Melengkapi prestasi yang Bupati Gusmal yang menerima Satya Lencana Pembangunan di Istana Negara bersamaan dengan momentum peringatan HUT-RI ke 64, Kabupaten Solok juga patut berbangga karena Dra. Yunita Karyawetti, M.Pd., Guru Bahasa Inggris SMP Negeri 3 X Koto Singkarak, juga berhasil meraih prediket guru berprestasi tingkat nasional tahun 2009.
Terhadap pemilihannya sebagai penerima penghargaan Satya Lencana Pembangunan tahun 2009, Bupati Solok Gusmal yang dihubungi melalui telepon genggamnya, mengaku tidak pernah membayangkan karena memang selama ini pikirannya lebih tercurah pada soal bagaimana warga dan daerah kabupaten Solok mencapai perubahan. Dengan menjalankan konsep tiga pilar, katanya, sejak awal pelaksanaannya empat tahun yang lalu ia bahkan pernah mengatakan berani tidak populer sebagai akibat dari menjalankan program investasi jangka panjang.
“ Kita memberikan perhatian besar kepada sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan semata-mata hanya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang muaranya tentu akan mampu meningkatkan kesejahteraan, “ kata Gusmal dibalik gagang teleponnya.
Ditekankan, sejak awal pihaknya telah siap untuk tidak populer karena melaksanakan program yang tidak populis, tetapi hakikinya lebih merupakan invetasi jangka panjang. membutuhkan waktu lama untuk mencapai sebuah keberhasilan. Berbeda kalau pihaknya membangun gedung-gedung mewah dan fasilitas umum yang serba megah, hasilnya dapat dilihat dalam waktu pendek. Langkah kebijakannya itu digambarkannya sebagai kewajibannya menjadi kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi ternyata kemudian ada penilaian dari pemerintah pusat sehingga ia berhak ke Istana Negara untuk menerima Satya Lencana Pembangunan dari
Perhatian yang begitu besar dari pemerintah pusat melalui pemberian penghargaan satya Lencana Pembangunan atas kepeduliannya terhadap pengembangan konsep tuga pilar dilukiskan sebagai sesuatu yang patut disyukuri, sekaligus sebagai kepercayaan dan tantangan untuk berbuat lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Keberhasilan ini pantas dibanggakan. Kebanggaan itu akan makin terasa jika kemudian menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kepedulian dalam menyikapi berbagai program pembangunan di daerah itu. Kepedulian dan sekaligus partisipasi masyarakat cukup tinggi dalam menssukseskan pembangunan didaerah itu.
" Satya Lencana pembangunan ini milik masyarakat kabupaten Solok. Kita menyatakan syukur dan sekaligus memberi apresiasi kepada yang telah membantu pemerintah Kabupaten Solok dalam menjalankan program pembangunan, " kata Gusmal seraya mengulas segala kebijakan dan program pembangunan di daerah itu muaranya tentulah untuk memakmurkan masyarakat itu sendiri.
Sekalipun menghindari pembangunan gedung-gedung mewah, tetapi dalam kerangka program tiga pilar, infrastruktur pendukung bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan menjadi hal sangat menonjol.
sebutlah bidang pendidikan, kemajuannya patut dibanggakan. Sekalipun belum berada pada peringkat pertama, tetapi setiap tahun memperlihatkan kemajuan yang menggembirakan dan signifikan. Kalau sebelumnya daerah ini jarang berada pada peringkat 10 besar, kini sudah mampu berada pada peringkat 8 besar di Sumatra Barat, baik untuk SMP maupun untuk SMA/SMK. Ini jelas buah dari kemajuan pendidikan di daerah ini.
“Masyarakat dapat merasakan kemajuan pendidikan tiga tahun terakhir,” jelas Drs. H. Elyunus, SH, ketua LSM Lapau yang sangat consent mencermati perkembangan daerah itu.
Pendidikan Kabupaten Solok bukan hanya maju dari sisi kualitas, dari sisi kuantitaspun dirasakan dampaknya. Setiap tahun jumlah sekolah bertambah, terutama SMP Satu Atap dan SMA untuk menyukseskan wajib belajar sembilan tahun dan program menuju wajib belajar 12 tahun. Kemajuan ini patut diacungi jempol sebagai hasil kerja keras Pemkab Solok di bawah kepemimpinan Gusmal. Sementara itu, ketua BAZDA Kabupaten Solok yang juga Wakil ketua LKAAM daerah itu Buspadewar Dt. Kayo ketika dihubungi Singgalang di tempat terpisah menjelaskan, Pemkab.Solok bukan hanya membangun sekolah dan berupaya meningkatkan mutu pendidikan, tetapi juga membantu siswa yang berasal dari keluarga miskin melalui pemberian beasiswa. Ratusan siswa menerima beasiswa miskin dan prestasi setiap tahunnya. Mereka tetap bersekolah, sekalipun tidak memiliki biaya yang cukup karena kemiskinan.
Kemajuan bidang pendidikan sebanding lurus dengan 2 sektor lainnya, kesehatan dan ekonomi kerakyatan. Fenomena demikian bukan sebatas catatan diatas kertas, tetapi kongkritnya dilapangan memperlihatkan kemajuan dari aspek infrstruktur, fasilitas dan pastisipasi masyarakat itu sendiri.
Kemajuan bidang kesehatan, misalnya, bisa ditandai dengan semakin representatifnya RSUD Arosuka yang sudah mendapatkan pengakuan dari pusat dan saat ini sedang menunggu penetapan kelas RSUD ini. Namun dari hasil verifikasi dari Tim Pusat, RSUD Arosuka bakal menyandang kelas C.
Begitu pun untuk mendorong pertumbuhan usaha ekonomi kerakyatan, berbagai usaha dilakukan. Pemerintah Kabupaten Solok,diantaranya menyediakan dana partisipatif dan dana revolving. Dana refolving dikucurkan untuk mendorong masyarakat guna membangun melalui gotong royong, kerjasama dan saling pengertian. Pemerintah menyediakan dana stimulan agar partisipasi masyarakat tetap terpelihara. Dana partisipatif lebih banyak dimanfatkan untuk pembangunan fisik, seperti pembangunan jalan, jembatan dan tempat umum. Baiknya infrastruktur jalan dan jembatan akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kecuali itu, dalam dua tahun terakhir, pemerintah telah menyalurkan dana kredit mikro nagari sekitar Rp9 miliar. Sebanyak Rp4,8 miliar disalurkan pada 2007 dan Rp4,2 miliar disalurkan pada 2008. Sementara pada 2009 ini juga akan disalurkan dana kredit mikro nagari untuk 10 nagari lagi dengan dana sekitar Rp3 miliar.
“Badan Pemberdayaan Masyarakat sudah menyalurkan kredit mikro nagari ke 43 nagari dalam tiga tahun terakhir,” jelas Drs. Raflis, M.M., Kepala BPM Kabupaten Solok kepada Singgalang belum lama ini. Setiap nagari mendapatkan Rp300 juta, dan diharapkan pada 2010 semua nagari di Kabupaten Solok yakni sebanyak 74 nagari akan mendapatkan dana yang sama untuk kemajuan di nagari tersebut. -*****-
02 Februari 2009
Memaknai Setahun Perda Etika Pemerintahan Kota Solok(3)

Kesulitan terbesar dalam melakukan reformasi administrasi adalah melakukan perubahan budaya aparatur Negara. Dibutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena budaya adalah proses internalisasi yang terus-menerus mengenai nilai, pola pikir dan tindakan. Karena itu perubahan budaya tidak dapat dilakukan secara instant, melainkan melalui proses yang lama. Dalam reformasi administrasi, perubahan budaya harus dilakukan secara bersama-sama dengan perubahan struktural.
Perihal etika pemerintahan, adalah satu produk nilai dan perilaku yang dihasilkan dari budaya yang terinternalisasi dan norma hukum yang dijalankan secara terus-menerus dalam suatu komunitas tertentu. Etika adalah rambu-rambu tidak tertulis yang menjadi kesepakatan diantara anggota yang hidup di dalamnya dalam mencapai tujuan-tujuan berorganisasi. Jika Etika ini ditegakkan maka, tujuan organisasi akan menjadi semakin mudah untuk dicapai.
Prof. DR. Eko Prasojo, Mag.rer.publ Guru Besar Ilmu Administrasi FISIP UI dalam komentarnya menyebutkan bahwa problem penyelenggaraan administrasi Negara di Indonesia diwarnai oleh buruknya etika pemerintahan oleh penyelenggara Negara. Seperti yang telah ditulis, etika adalah nilai-nilai universal yang terbentuk dari budaya dan pelembagaan struktur yang terus-menerus. Nilai-nilai ini menjadi batas apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Ukuran terhadap benar atau salah dalam ucapan dan tindakan seorang aparatur Negara seringkali dibatasi oleh nilai yang dikontrol oleh diri sendiri dan komunitas. Karena itu, menegakkan etika dalamberpemerintahan sejatinya lebih sulit daripada menegakkan hukum.
Gagasan untuk membentuk Undang-Undang atau Peraturan Daerah tentang Etika Pemerintahan di Indonesia sejatinya meninbulkan polemik. Pada satu sisi, etika bukanlah hukum positif yang harus diatur dalam satu produk hukum. Dengan kata lain, apakah sebuah etika memang dapat diundang-undangkan secara formal dalam bentuk hukum positif. Pemikiran ini memusat pada pertanyaan, apa yang harus diatur dalam sebuah produk hukum yang mengatur mengenai etika. Kelompok yang setuju dengan pembentukan produk hukum etika biasanya didasarkan pada fakta, bahwa kondisi administrasi Negara di Indonesia bersifat khusus, dimana etika tidak bisa hanya dipedomani dan menjadi standar nilai yang tidak tertulis. Karena itu etika pemerintahan harus dibungkus oleh suatu produk hukum formal.
Pada umumnya, praktek internasional terhadap etika pemerintahan lazimnya dibuat dalam suatu pedoman yang mengarahkan pada setiap ucapan dan tindakan penyelenggara Negara. Menurut penulis, kedua pendapat ini dapat diterima sesuai dengan tujuan dan kondisi lingkungan dimana tujuan itu akan dicapai.
Kota Solok telah memilih jalan kedua dalam polemik tersebut dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Etika Pemerintahan. Upaya ini harus diberikan apresiasi yang besar karena dua hal: (1) bahkan pada tingkat nasional Rancangan Undang-Undang tentang etika pemerintahan tengah disiapkan. (2) Dalam upaya untuk melakukan reformasi birokrasi, maka Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi batas atas perilaku menyimpang para pejabat pemerintahan di Kota Solok. Tentu saja kita berharap hal ini akan menjadi best practice penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia
Hal pokok yang harus menjadi perhatian bagi Walikota dan juga DPRD adalah bagaimana implementasi Peraturan Daerah tentang Etika ini bisa diteggakkan. Jika dilihat dari ketentuan Peraturan Daerah tersebut, dapat dikatakan bahwa kelak aparat birokrasi daerah terikat oleh nilai-nilai yang menjadidasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Misalnya saja nilai dasar kejujuran dan keikhlasan, keadilan, tepat janji, taat aturan, tanggung jawab, kewajaran dan kepatuhan serta kecermatan dan kehati-hatian. Nilai-nilai dasar ini harus dipedomani tidak saja oleh setiap pejabat birokrasi tetapi juga oleh masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Demikian pula ketentuan tentang hak dan larangan yang berlaku bagi seluruh pejabat pemerintahan dan masyarakat. Penegakkan etika menjadi kunci keberhasilan dalam implementasi Peraturan Daerah tentang Etika ini.
Prof. DR. Eko Prasojo, Mag.rer.publ mengingatkan, Evaluasi harus dilakukan paling tidak dalam waktu dua tahun kedepan untuk melihat ada tidaknya peningkatan indikator-indikator kinerja pemerinatahan. Demikian juga evaluasi terhadap faktor-faktor yang menyebabkan gagal atau berhasilnya pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Jika hasil dari implementasi Perda tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam indikator kinerja pemerintahan, maka hal ini akan menjadi contoh yang baik bagi pemerintahan daerah lainnya di Indonesia.
Sedangkan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Mantan Pembantu Rektor II UIN Jakarta, Prof. Dr. H. Abuddin Nata, MA. Menyebutkan penerbitan Perda Etika Pemerintahan di Kota Solok merupakan sebuah Gagasan yang Mencerahkan Aparat Pemerintah dan Berpihak kepada Kepentingan Rakyat
Selain itu buku ini berguna tidak hanya sebagai acuan dalam mengelola sebuah pemerintahan yang berbasis etika dan moral, tetapi juga sebagai bahan kajian akademik praktis, yaitu sebuah kajian ilmiah akademik yang bukan hanya untuk kepentingan akademik ilmiah semata-mata, melainkan juga untuk kepentingan perbaikan kehidupan ummat manusia.
Secara akademik-ilmiah buku ini misalnya mencoba mengidentifikasi teori, gaya, tipologi, dan kompetensi kepemimpinan dan hubungannya dengan etika. Hasil kajian tersebut sampai pada kesimpulan bahwa sebuah kepemimpinan pada dasarnya merupakan kontrak sosial, karena ia dipilih oleh masyarakat, dan diberi amanah oleh masyarakat untuk mengelola bumidengan segala yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat. Karena itu buku ini merekomendasikan sebuah tipe kepemimpinan yang demokratis, yaitu kepemimpinan yang memperhatikan nasib rakyatnya yang selanjutnya ia berusaha merubah paradigma kepemimpinan model lama kepada model kepemimpinan dengan paradigma baru. Yaitu merubah kepemimpinan dari yang semula dilayani menjadi melayani, yang ditunggu menjadi yang menunggu, yang dicari menjadi yang mencari, yang diberi menjadi yang memberi, dan seterusnya.
Merubah pola kepemimpinan gaya lama yang feodalistik kepada gaya baru yang demokratis diakui oleh buku ini sebagai sesuatu yang tidak mudah, seperti membalikan telapak tangan. Buku ini menyadari, bahwa upaya merubah pola kepemimpinan tersebut amat sulit, karena kepemimpinan di Indonesia ini masih dipengaruhi oleh warisan kepemimpinan model kerajaan yang feodalistik paternalistik di masa lalu. Penyusun buku ini berpendapat, bahwa perubahan gaya kepemimpinan dari feodalistik ke demokratis yang berlandaskan etika ini dapat diwujudkan, jika ada komitmen dan tekad yang kuat dari masing-masing pejabat pemerintah.
Sebagai seorang yang memiliki pengalaman yang panjang dalam bidang pemerintahan, serta kemampuan akademisnya yang memadai, Syamsu Rahim sebagai pemrakarsa penyusunan buku ini berhasil mengidentifikasi beberapa sumber tipologi etika aparat pemerintah, yaitu agama, norma dan nilai masyarakat, Undang-undang Dasar, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan-peraturan lain, peraturan & ketentuan unit kerja/lembaga setempat, perintah atasan dan perilaku pejabat publik.
Berdasarkan beberapa catatan tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa rumusan etika pemerintahan dan agenda pembangunan Kota Solok sudah tepat. Demikian pula adanya penekanan pada pentingnya penegakkan nilai-nilai good governance yang ditopang oleh komitmen yang kuat dari aparat pemerintahan untuk melaksanakan pembangunan yang berlandaskan etika tersebut, menunjukkan bahwa penyusun buku ini memiliki tekad dan motivasi yang kuat untuk mewujudkan Kota Solok yang adil, makmur, sejahtera secara merata, seimbang lahir batin, berpihak pada kepentingan masyarakat dan demokratis.
Memaknai Setahun Perda Etika Pemerintahan Kota Solok(2)

BARU KOTA SOLOK YANG BERANI MENGESAHKAN PERDA ETIKA
Perda Etika merupakan sesuatu hal yang positif untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuan akhir dari etika itu adalah bagaimana tercapainya kesejahteraan terhadap rakyat Karena yang sangat diuntungkan dengan lahirnya perda etika itu adalah rakyat itu sendiri, sebab menyangkut dengan pelayanan publik secara langsung.
Namun demikian, perda Etika jangan hanya berhenti sampai disitu, tetapi betul-betul dapat diaplikasikan dengan tindakan nyata di lapangan. Dengan hadirnya perda etika di Kota Solok dan yang pertama di Indonesia, secara nasional pemerintah pusat sangat mengapresiasinya. Hal ini dibuktikan dengan diundangnya Walikota Solok ke Istana Wakil Presiden untuk mempresentasikan buah karya yang monumental ini.
Paling tidak demikian diungkapkan Prof. DR. H. Djohermansyah Djohan.MA, Deputy Seswapres RI dan Guru Besar IPDN tersebut ketika menyinggung soal pelaksanaan Perda Etika di Kota Solok.
Ia, menilai, sepatutnyalah daerah lain bisa terinspirasi dengan keberanian Kota Solok membuat aturan tentang etika ini, sehingga diharapkan nantinya semua daerah dapat membuat aturan yang serupa dan disesuaikan dengan norma-norma lokal yang ada. Memang benar secara nasional baru dalam tahap diskusi, tetapi justru kota Solok telah lebih maju dari nasional untuk memprakarsai lahirnya aturan keetikaan ini.
“ Mudah-mudahan dengan lahirnya perda etika dari Kota Solok, merupakan momentum buat pemerintah pusat untuk lebih memacu diri mempercepat proses pengesahan RUU tentang Etika Penyelenggara Negara di Indonesia, “ paparnya.
Karena alasan itu. Djohermansya Djohan juga mengharapkan supaya buku Etika Pemenritahan itu sendiri dapat di distribusikan kepada lembaga-lembaga terkait yang berhubungan langsung dengan tata kelola kepemerintahan.
Tugas yang sangat berat dipikul oleh KPEPD. Makanya disarankan, kiranya KPEPD dalam melaksanakan aktifitasnya terlebih dahulu mensosialisasikannya ke seluruh stake holder kemasyarakat, agar jangan nanti masyarakat kita kaget dengan keberadaan Perda ini. Dan hal ini (KPEPD) tidak bisa jalan sendiri, tetapi harus didukung oleh semua komponen.
Di lain tempat, Drs. H. M. Irsyad Sudiro, M. Si. Anggota Komisi X DPR-RI yang Ketua Badan Kehormatan DPR-RI Serta Ketua Umum Komite Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Akhlak Mulia (GMP-AM) mengemukakan bahwa begitu banyak versi tentang penyebab kegagalan bangsa ini dalam mensejahterakan rakyatnya. Mulai dari kesalahan dalam manajemen penyelenggaraan pelayanan publik, yang menyangkut tentang masalah teknis pelaksanaan tugas-tugas negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai warga negara.
Namun, oleh Syamsu Rahim selaku Walikota Solok melihat satu titik bahwa kurangnya penerapan norma etika penyelenggaraan pemerintahan, baik dari sisi pemerintah daerah, selaku pihak penyelenggaran pemerintahan daerah, maupun dari sisi masyarakat, yang menjadi pengguna pelayanan publik dipacu untuk mampu memberikan tanggapan kritis tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan cara-cara yang etis, sehingga lebih elegan dalam menyampaikan aspirasinya.
Oleh karena itu, kita kira Syamsu Rahim mempunyai rencana strategis dalam membenahi penerapan nilai-nilai etika, khususnya di jajaran pemerintah daerah dan masyarakat, dan kemudian mencurahkan gagasan itu ke dalam sebuah buku “Etika Pemerintahan Daerah Sebagai Perwujudan Good local governance Di Kota Solok”.
Drs. H. M. Irsyad Sudiro, M. Si mengamati buku tersebut dipaparkan dengan jelas setiap tahapan menuju kota Solok yang beretika dan bermoral dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dimulai dari penjelasan tentang era otonomi daerah di Indonesia, yang berkaitan tentang penerapan asas desentralisasi di pemerintahan daerah, penerapan good governance di kalangan pemerintahan daerah, diteruskan dengan evaluasi otonomi daerah yang menyoroti masalah anggaran belanja pemerintah daerah yang tidak memihak rakyat dan hambatan bagi penerapan good governance, kemudian dibahas tentang mengupayakan reformasi birokrasi, yang dimulai dengan pembahasan tentang reformasi birokrasi itu sendiri dan aspek-aspek apa saja yang menjadi fokus perhatian dari reformasi birokrasi.
Dan bagi warga masyarakat, hak yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya adalah menyampaikan keluhan dan keberatan kepada KPEPD atas sikap, perilaku dan atau perbuatan yang tidak menyenangkan dari penyelenggara pemerintahan daerah, yang tentunya dengan memberikan bukti dan melalui cara-cara yang etis pula.
“ Jadi saya melihat adanya pola interaksi antara pemerintah daerah dan warga masyarakat yang harmonis dalam rangka memajukan kota Solok. Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban dalam penerapan etika yang pada akhirnya menjadi sebuah kontrol sosial yang melahirkan sebuah sikap kritis dan tanggap terhadap tindakan menyimpang dari masing-masing pihak. Hal ini merupakan hal positif yang patut ditiru oleh pemerintah daerah di kota lain, bahkan bisa dijadikan masukan untuk kemudian diterapkan pada pemerintah pusat, “ tutur Anggota Komisi X DPR-RI yang Ketua Badan Kehormatan DPR-RI Serta Ketua Umum Komite Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Akhlak Mulia (GMP-AM) itu
DR. Asmawi Rewansyah, MSc, Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) mengomentari bahwa di era otonomi daerah ini, kita menjadi akrab dengan konsep yang bernama good governance. Jika kita fikirkan secara mendalam, ternyata memang antara praktik good governance (tata pemerintahan daerah yang baik) dan keberhasilan.
Dalam artian, kualitas governance dapat berposisi sebagai variabel penentu yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah. Sedangkan pada sisi yang lain, kebijakan dan program otonomi daerahlah yang menjadi faktor penyebab terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance). Sehingga dengan adanya pola hubungan simetris seperti itu, maka mengharuskan adanya proses penjagaan hubungan antara dua sisi agar tetap simetris, karena logikanya, jika satu sisinya sudah kurang, maka akan mengurangi kesimetrisan itu. Demikian halnya dengan hubungan antara otonomi daerah yang sudah digulirkan sejak tahun 1998, dan perwujudan good governance. Ketika kebijakan otonomi daerah tidak mampumenempatkan wujud idealnya,maka praktik good governance pun tidak bisa diwujudkan,dan begitu sebaliknya.
“ Otonomi daerah merupakan kesempatan emas bagi daerah untuk mengelola pembangunan dengan segala potensi yang dimilikinya. Oleh karena itu, good governance harus dijadikan pijakan awalnya. Namun, untuk menciptakan good governance pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukanlah hal yang mudah seperti membalikkan telapak tangan,” akunya
.Tetapi realita yang ditemui adalah kecendrungan memperlihatkan kemampuan pemerintah di beberapa daerah melaksanakan kegiatan secara efisien, transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat masih sangat terbatas. Praktik KKN yang menghambat terciptanya clean Governance masih terus menggurita walaupun tampak mulai berkurang.
Sebenarnya, dengan memperhatikan begitu vitalnya pelaksanaan good governance (pemerintahan yang baik) pada aparat daerah yang dikenal dengan sebutan good governance, tentunya pejabat publik atau aparatur pemerintah daerah, akan memiliki kepentingan untuk melakukan pembaharuan (reformasi) dalam melakukan pelayanan publik.
Padahal semua harus sadar, bahwa setelah reformasi birokrasi yang didengungkan seiring sosialisasi konsep good governance berjalan ditempat. Maka sudah saatnya pemerintah pusat maupun daerah secara sungguh-sungguh menerapkan pembenahan etika aparat penyelenggara negara. Salah satunya dengan menciptakan UU etika pemerintahan penyelenggara negara.
Dan sejauh ini yang berani mengesahkan Perda Etika Pemerintahan Daerah (EPD), barulah Kota Solok. Setidaknya itikad baik pemerintah Daerah Kota Solok itu harus kita apresiasi, karena mereka berani menjadi pionir dalam penerapan norma etika penyelenggara pemerintahan, di saat ketidakjelasan pengesahan RUU Etika di pemerintah pusat











